|
||||||
.: PUBLICATIONS :. Articles |
Dunia Bisnis dan Indonesia Baru Daniel S.Lev* A. B. Susanto** Entiti bisnis dituntut untuk selalu beradaptasi dengan lingkungannya, termasuk lingkungan sosia,l politik dan hukum, agar dapat survive dan berkembang. Dalam lingkaran struktur sosial, dunia bisnis berada di lingkaran terluar yang bersentuhan langsung dengan realitas sosial, sehingga merupakan lapisan paling adaptif. Dia harus ‘menari’ dalam irama yang dimainkan oleh lingkungan sosial-politiknya. Pada masa Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru , masyarakat bisnis harus ‘menari’ sesuai irama yang ditabuhkan oleh penguasa. Penguasa akan memilih ‘rekanan’ yang dapat mengikuti kepentingan mereka. Dalam konteks ini, etika bisnis sulit untuk ditegakkan. Karena etika bisnis bersumber dari etika umum, dan dengan sendirinya juga terkait dengan etika lainnya, yaitu etika pemerintahan dan etika profesi (akuntan, pengacara). Apalagi etika tidak terlepas dari hukum, karena sebagian dari standar moralitas dituangkan secara resmi dalam hukum. Jika hukum ‘lentur’ dan standar moralitas yang ada tidak lagi mampu ditegakkan, maka etika bisnis, sebagaimana juga etika pemerintahan dan etika profesi akan sulit untuk ditegakkan. Etika dapat dikatakan sebagai mekanisme internal di tingkat pribadi maupun dalam kelompok, yang harus diperkuat kontrol eksternal oleh pihak lain, yang dalam sistem sosial berfungsi sebagai kelompok penekan.
Sistem Politik Dan Sumber-sumber Penekan Salah satu kelemahan sistim politik Indonesia adalah minimnya sumber-sumber yang dapat menjadi penekan dan penyeimbang atas ‘kekuatan’ pemerintah, di tingkat nasional atau daerah. Padahal, kekuatan penekan sangat diperlukan untuk melakukan kontrol, maupun sumbangan-sumbangan gagasan dan pemikiran untuk membentuk bangunan sosial politik yang lebih aspiratif. Demonstrasi jalanan dan kritik pers yang berkembang pada masa pasca Orba, memang memberi kontribusi penting dalam jangka pendek. Tetapi pressure group yang mempunyai ‘nafas panjang’ dan berkelanjutan jauh lebih penting. Ketiadaan kelompok penekan yang mempunyai ‘suara lantang’ ini merupakan warisan sejarah era Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru, yang memandulkan proses kritik dan tekanan terbuka. Akibatnya, organisasi-organisasi di hampir setiap sektor masyarakat makin lemah, kurang didengar, apalagi diperhatikan pemerintah. Pengaruh kalangan non-pemerintah, termasuk dari pengusaha dan profesional, sangat terbatas dan acap diabaikan. Kecuali para pengusaha tertentu yang mempunyai koneksi langsung dengan penguasa. Ketergantungan ekonomi swasta pada pemerintah menimbulkan hubungan yang sangat tidak sehat diantara keduanya, yang jika dipandang dari sudut politik, bisnis, dan masyarakat luas sangatlah merugikan. Konsekuensi dari hubungan yang tidak sehat nampak nyata ketika Indonesia diterpa krisis ekonomi, sosial dan politik sekaligus, yang mengalami kesulitan untuk bangkit lagi. Kalangan bisnis dan profesi swasta yang merupakan unsur krusial dalam pembentukan kelas menengah, selama jaman Orba tidak mememiliki kesempatan untuk membentuk asosiasi maupun organisasi yang mampu berfungsi sebagai sumber kritik, pengaruh, dan sumbangan ide pada perencanaan politik, ekonomi dan sosial. Unsur-unsur baru dari kalangan profesional maupun kalangan bisnis cenderung menghindarkan diri dari politik dan berkonsentrasi pada bidangnya sendiri yang sempit. Struktur dan pandangan rezim Orba, menjadikan kalangan bisnis dan profesional merasa lebih mudah dan aman untuk mengikuti keadaan daripada mencoba mendorongnya ke arah lain yang lebih sehat. Kecenderungan ini dengan sendirinya memperluaskan korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan kekuasaan pada jaman Orde Baru. Pada era pasca-Suharto gejala-gejala itu sulit dihilangkan, karena mengakar di setiap lembaga negara, maupun di kalangan bisnis dan profesional. Masalahnya bukan hanya korupsi yang sulit diatasi, tetapi juga hilangnya orientasi terhadap kepentingan masyarakat luas dan lemahnya kemauan untuk merombak sistim politik, termasuk lembaga-lembaga negara yang amat perlu diperbaiki, struktur ekonomi, dan hubungan antara warga-negara dan negara. Kalangan profesional dan bisnis, sebagai unsur terpenting dari kelas menengah, seharusnya memainkan peranan yang sangat signifikan untuk mendorong terjadinya perubahan yang mendasar. Di tangan kelas menengah inilah perubahan dapat didesakkan secara berkelanjutan, terpola dengan baik, dan dengan cara elegan. Sebagai bagian dari kelompok yang mapan, mereka tentu menghindarkan cara-cara destruktif untuk mencapai tujuannya. Tetapi kenyataan yang ada justru menunjukkan kalangan bisnis dan swasta kurang siap untuk menjadi salah satu pilar dari kekuatan untuk melakukan desakan perubahan. Kesadaran peran (role awareness), bahwa mereka memegang peranan kunci sebagai agen perubahan mesti dipompakan. Sebagai bagian dari kelompok profesi, mereka dapat mengkonsolidsikan diri ke dalam organisasi profesi yang tangguh. Kekuatan dan pengaruh untuk melakukan tekanan, koreksi dan kontrol terhadap pemerintah dan negara, muncul dari organisasi yang tangguh, mandiri dan mempunyai tujuan yang jelas. Kemandirian dapat menangkal intervensi dari pemerintah, yang lazim dilaksanakan pada era Orba. Orang-orang ‘pemerintah’ ditempatkan pada posisi-posisi kunci dalam organisasi, sehingga organisasi profesi tidak dapat “bersuara” untuk memberi sumbangan gagasan yang berseberangan dengan pemerintah dan melakukan kontrol terhadap pemerintah yang berkaitan dengan profesinya. Organisasi yang tangguh juga mempunyai power yang memadai untuk mengontrol para anggotanya yang menyalahi etika profesi. Ketika organisasi profesi lemah dan terkooptasi, etika profesi berada lingkungan yang kondusif terhadap penyimpangan. Kegagalan organisasi profesi menegakkan etika profesi, akan menyuburkan praktek-praktek yang sangat merugikan masyarakat luas. Misalnya, korupsi sangat erat hubungannya dengan penegakan etika profesi akuntan, profesi pengacara, profesi hakim dan profesi-profesi lainnya. Harus diakui tidak mudah untuk mencari bentuk organisasi yang tepat, terutama dalam bidang profesional seperti pengacara, notaris, akuntan, insinyur, dokter, dan lain-lain. Jika dibandingkan dengan Malaysia, umpamanya, hampir semua asosiasi profesional di Indonesia sangat lemah, antara lain karena intervensi dan pengawasan pemerintah yang tidak mengizinkan atau membuka kesempatan untuk otonomi profesi. Lantas, amat masuk akal jika para profesional mengadakan asosiasi profesi yang ketat, kuat, berpengaruh, dan mampu mengontrol anggotanya, mendesak pada fakultas hukum dan akuntansi antara lain, untuk mendidik mahasiswa dengan baik, dan mempunyai etika yang tinggi. Tugas ini tidak akan gampang, karena profesi pengacara, umpamanya, sudah lama berfragmentasi dalam beberapa organisasi yang lemah dan belum tentu mengetahui jumlah anggotanya, jarang menerima iuran, tidak menerbitkan jurnal profesi, dan sulit menjamin itikad baik dan jujur para pengacara. Organisasi profesi lain tidak jauh lebih baik. Keadaan ini merugikan masyarakat pada umumnya, termasuk dunia bisnis. Dalam suasana sekarang yang penuh ketidakpastian politik dan ekonomi, sebetulnya ada semacam peluang untuk memikirkan kembali hubungan antara pemerintah dan bisnis, pembagian kekuasaan, strategi pembangunan menurut sektor-sektor yang sebaiknya diurus para pengusaha swasta atau negara, dan seterusnya. Mungkin perlu juga semacam ideologi dan program tentang peranan bisnis, harapannya, dan tanggungjawabnya pada masyarakat, tentang hak dan kewajiban yang bersangkutan dengan penegakkan etika bisnis, tanggungjawab sosial perusahaan dan sejenisnya. Tentu saja, pekerjaan ini cukup berat, karena berbagai maslah yang sedang melilit negeri ini seperti stabilitas politik, kesulitan ekonomi, peninggalan masa lalu terhadap buruknya praktek bisnis, serta ketegangan dalam hubungan antara pemerintah dan perusahaan swasta. Memperbaiki pandangan umum terhadap dunia usaha sangat penting sekaligus amat sukar, dan menghilangkan kecurigaan rakyat terhadap kalangan bisnis membutuhkan waktu. Tetapi semua harus dilakukan secara terencana dan terorganisir. Sebuah harapan terwujudnya trias etika : etika pemerintahan, etika profesi dan etika bisnis. <Kompas> *Pakar tentang Indonesia, Guru Besar University of Washington, Seattle |
|