|
||||||
.: PUBLICATIONS :. Articles |
Manajemen Kemandirian Daerah A.B. Susanto* Sejumlah harapan terburai dari otonomi daerah yang harus terlaksana pada pergantian tahun yang segera menjelang. Lepasnya belenggu sentralisasi diharapkan dapat memacu kreatifitas daerah, meningkatnya daya inovasi, mengasah kepekaan terhadap permasalahan lokal, meningkatnya transparansi dan demokratisasi, serta sederet harapan mulia lainnya yang menunjang kemandirian daerah.
Masalah di Balik Otonomi Di balik harapan yang serba indah tersirat berbagai kekhawatiran. Banyak analis meragukan kesiapan daerah, terutama dari sisi keuangan, sisi yang paling sering diperdebatkan. Dari sisi keuangan ini pila menyeruak kekhawatiran IMF yang bercermin dari pengalaman beberapa negara Amerika Latin. Kekhawatiran ini ditambah lagi dengan kekhawatiran ‘desentralisasi’ korupsi. Yang lebih ekstrim adalah kekhawatiran munculnya ‘raja-raja’ kecil di daerah yang tidak kalah hebatnya dalam ber-KKN, karena justru lepasnya peran kontrol dari “pusat”. “Pusat” di sini bukan hanya berarti pemerintah pusat, tetapi juga pressure group seperti media, LSM, dan kampus. Keberasdaan kelompok penekan yang tidak merata di daerah dapar mengurangi fungsi kontrol dari pihak-pihak di luar pemerintahan. Beberapa fakta telah mendukung kekhawatiran ini. Aroma money politics yang menyertai pemilihan beberapa kepala Dati II, tak pernah terselesaikan dengan tuntas. Sebuah Dati II bahkan tidak dapat menyelesaikan tugasnya dalam pemilihan kepala daerah, dan mengharapkan campur tangan dari pusat. Satu kekhawatiran lagi adalah ‘kreatifitas’ Pemda dalam menggenjot penerimaan pajak, yang dapat memberatkan warganya atau justru mengurangi daya tarik investasi bagi daerahanya. Sejumlah investor juga mengeluhkan birokrasi di daerah ternyata juga tidak kalah ruwetnya dengan birokrat pusat. Kekhawatiran lainnya adalah sentimen ‘putra daerah’ yang menjurus eksklusifitas. Terbawa oleh ‘dendam’ terhadap pola rezim lama yang sering mengabaikan nasib putera daerah, terdapat kemungkinan terjadi diskriminasi terhadap ‘putra dari daerah lain’ yang akan memandulkan pola kompetisi dalam dunia ketenagakerjaan. Jika prioritasisasi ini menyangkut sumber daya manusia yang tidak membutuhkan kualifikasi khusus, mungkin tidak menjadi masalah besar. Tetapi hal ini dapat menyulitkan dunia usaha yang membutuhkan sumber daya manusia dengan kualifikasi tertentu. Sebuah perusahaan jika akan berinvestasi atau membuka cabang di suatu daerah, tentu akan menugaskan karyawan yang telah berpengalaman atau telah bekerja cukup lama dalam perusahaan tersebut. Jika ternyata perusahaan tidak mempunyai putera daerah dengan kualifikasi yang dibutuhkan, perusahaan akan mengalami kesulitan besar.
Perubahan Paradigma Apa yang dapat dipetik dari berbagai kekhawatiran tersebut ? Daerah tidak boleh terjebak pada eforia otonomi dan harus hati-hati dalam memanajemeni masa transisi yang sangat menentukan dalam meraih kesuksesan. Optimisme yang ada harus disalurkan dalam langkah-langkah yang tepat. Karena sebenarnya dibalik tantangan yang ada, tersimpan peluang sangat besar jika cermat dalam mengelola kesempatan yang ada. Otonomi daerah telah memberikan kewenangan dan tanggung jawab yang luas bagi daerah dalam pemanfaatan dan pengelolaan pembangunan daerahnya. Sindroma ‘raja kecil’ yang mungkin muncul harus dicegah sejak awal, jika tidak ingin cita-cita indah otonomi layu sebelum berkembangdan berakhir dengan kekecewaan masyarakat daerah yang sangat mendambakan kemajuan. Atas kegagalan ini para punggawa di daerah tidak dapat lagi berkelit dan mencari kambing hitam bahwa kegagalan itu karena ‘orang pusat’. Otonomi telah memberikan otoritas yang lebih luas kepada para pelaku di daerah dan dengan sendirinya juga memberikan tanggungjawab yang lebih besar. Diperlukan perubahan sudut pandang (paradigm shift) para pejabat dan pegawai pemerintah daerah untuk meresapi makna dari layanan publik (public services). Artinya para pegawai adalah ‘alat’ untuk melayani publik, dan bukan sebaliknya publik harus melayani mereka. Paradigma ini harus tercermin dalam kesadaran peran (role awareness) dan tertuang dalam budaya organisasi (organization culture) pemerintah daerah. Setiap orang yang menduduki setiap posisi dalam struktur organisasi, harus sadar tentang peran yang harus dijalankan dan mengacu kepada paradigma layanan masyarakat. Budaya organisasi harus diperkuat, sehingga setiap anggota oragnisasi yang bernama pemerintah daerah mempunyai referensi nilai yang sama, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan. Paradigma ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi terciptanya good governance, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian daerah berdasarkan prinsip-prinsip tarnsparansi, akuntabilitas (accountability), fairness, dan tanggung jawab. Prinsip-prinsip ini berdiri sejajar dengan prinsip pembangunan ekonomi yang berkesinambungan (sustanaibility), terintegrasi, serta komprehensif. Artinya, kepala daerah sudah tidak boleh lagi berpikir untuk mencari bocoran proyek, dan selalu berpikir bagaiaman memberi nilai tambah bagi daerahnya.
Manajemen Otonomi Secara konseptual dalam membangun kemandirian daerah pasca otonomi daerah, harus mengacu kepada kaidah-kaidah perencanaan strategis, manajemen strategis, dan evaluasi strategis dalam rangka mengelola, dan memanfaatkan seluruh potensi sumber daya yang dimiliki daerah. Terdapat empat hal utama yang harus diperhatikan dalam menyusun Rencana Strategis Pembangunan, yaitu sistem informasi, manajemen tata ruang wilayah, sistem jaringan kerjasama, serta pedoman operasionalnya. Dalam sistem informasi pembangunan dilakukan kajian yang meliputi proses identifikasi dan analisis terhadap potensi, kendala, peluang, dan tantangan pembangunan, berikut kajian terhadap potensi pengembangan sumber daya, tingkat produktifitas, kelayakan pengembangannya, serta kerangka waktunya. Dalam kajian ini sebaiknya juga meliputi informasi dan akses jaringan pemasaran sumber daya dalam lingkup lokal, regional, nasional, dan internasional. Perencanaan yang berkaitan dengan manajemen tata ruang wilayah akan bertumpu pada kajian yang meliputi proses identifikasi dan analisis terhadap perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang wilayah daratan, lautan, dan udara. Kecenderungan organisasi jejaring (network organization) yang melanda dunia bisnis juga patut diterapkan dalam organisasi pemerintah daerah. Kajian mengenai jejaring ini meliputi proses identifikasi dan analisis terhadap sistem, pola/bentuk, dan mekanisme kerja sama yang dapat dilakukan oleh semua pihak, dalam lingkup lokal, regional, nasional, maupun internasional. Selanjutnya adalah masalah yang terkait dengan strategi implementasinya yang dituangkan dalam pedoman operasional pembangunan. Kajian ini meliputi proses identifikasi dan analisis terhadap alokasi kegiatan produktif, kerangka waktu pengembangan, manajemen sistem kelembagaan dan kerja sama dalam jangka panjang, menengah, maupun pendek. Materi pokok yang terkandung dalam manajemen strategis meliputi proses identifikasi dan analisis terhadap pengembangan sistem suprastruktur, infrastruktur, dan struktur pembangunan daerah, pengembangan sistem manajemen pemerintahan yang berorientasi pasar dan berjiwa wirausaha serta mampu beradaptasi terhadap perubahan dan perkembangan global. Fungsi pemantauan dan penilaian pelaksanaan pembangunan dituangkan dalam sistem evaluasi strategis yang meliputi proses identifikasi dan analisis terhadap pengembangan indikator-indikator sosial dan ekonomi yang terukur dan mampu menilai secara obyektif kinerja pembangunan, sehingga dapat menjadi umpan balik yang obyektif dan akurat. Dalam implementasi konsep ini akan diwarnai oleh dinamika yang tinggi yang mengiringi pola perubahan yang cukup radikal, karena proses otonomi ini tidak melewati proses pentahapan yang seharusnya dilakukan. Dari sisi aturan pelaksanaan juga masih banyak yang ompong dan menimbulkan interprestasi yang beragam. Tak pelak situasi ini memendam potensi konflik yang tinggi. Konflik yang terjadi dapat bersifat vertikal antara daerah dan pusat, maupun konflik horisontal diantara daerah-daerah yang ada. Di sini peran Gubernur dalam posisi yang sangat penting untuk memanajemeni konflik, apalagi dengan munculnya beberapa propinsi baru. Secara vertikal Gubernur akan mempunyai peran ganda, di satu sisi harus menyampaikan aspirasi daerah ke pusat, di sisi yang lain harus menyampaikan pesan pusat ke daerah. Secara horisontal Gubernur harus mampu memanajemi konflik yang muncul antar Pemda Dati II berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya. Dalam konteks ini Gubernur juga harus mempunyai kekuatan koordinatif, bukan saja untuk meredam potensi konflik, tapi juga agar terjadi sinergi antar daerah di kawasan yang dipimpinnya. Sejalan dengan potensinya, otonomi daerah juga menyimpan berbagai masalah yang harus diantisipasi dengan baik. Peran kepala daerah untuk mengantar daerahnya mengambil manfaat dari otonomi daerah sangatlah penting. Dia harus bertindak sebagai manajer untuk mengawal daerahnya dalam transisi menuju alam baru. Kepiawaiannya untuk memajameni perubahan, termasuk merubah kultur instansinya merupakan kunci bagi keberhasilannya. <Kompas> *Managing Partner The Jakarta Consulting Group |
|