|
||||||
.: PUBLICATIONS :. Articles |
Paradigma Baru Community Development A.B. Susanto* Terkejut, terhentak, dan sedih ketika saya mendengar pemaparan rekan-rekan dari daerah dalam Seminar Eksploitasi Sumber Daya Alam dalam Konteks Kebudayaan Lokal dan Otonomi Daerah, di Universitas Indonesia. Berkaitan dengan eksploitasi SDA, mereka mengibaratkan daerahnya sebagai padang perburuan. Selama perburuan berlangsung hingga selesai masyarakat setempat hanya memperoleh manfaat yang minimal dengan peran yang sangat marjinal, hanya menjadi penonton dan penggembira belaka. Dan ketika binatang buruannya habis, daerah mereka ditinggalkan begitu saja. Fenomena ini sungguh menarik, karena di satu sisi perusahaan-perusahaan besar merasa telah memberikan ‘banyak’ untuk membantu masyarakat sekitar dengan kucuran dana yang tidak sedikit, sebaliknya masyarakat sekitar merasa tidak mendapatkan ‘apa-apa’. Berarti program community development yang telah dilaksanakan oleh perusahaan tidak mencapai sasarannya. Padahal banyak perusahaan yang secara bersungguh-sungguh telah merancang program community development, dan tentu mereka sangat kecewa ketika diberitahu bahwa program-program yang mereka laksanakan tidak memberikan hasil sesuai dengan keinginan. Terlebih lagi dalam konteks otonomi daerah serta bergaungnya semangat reformasi, telah menjadikan community development menjadi tema yang kerap diangkat menjadi isu sosial (dan politik).
Paradigma Baru Banyak istilah yang dilontarkan untuk memperbarui istilah ini, seperti community empowerment developing program, community based resources management, community based development management. Tetapi yang lebih penting adalah perubahan paradigmanya. Karena program yang sebenarnya telah dipersiapkan secara serius, tampaknya hanya mampu memuaskan segelintir orang saja. Bahkan ditengarai selama ini hanya menjangkau beberapa tokoh masyarakat/adat setempat. Harus diasadari bahwa terdapat hubungan timbal balik yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Komunitas lokal mengharapkan perusahaan bersedia membantu mereka dalam menghadapi masalah-masalah mereka. Sebaliknya pihak perusahaan mengharapkan mereka diperlakukan secara adil dan cara pandang yang suportif. Berdasarkan pandangan ini pihak perusahaan harus mengeksplorasi hubungan mereka dengan komunitasnya. Kemudian mengindentifikasi titik-titik yang dianggap kritis dalam menjalin hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan. Dari sini dirumuskan bagaimana perusahaan merespon kebutuhan serta masalah-masalah yang mereka hadapi. Langkah-langkah yang kongkrit yang harus dilakukan adalah melakukan analisa kebutuhan komunitas (community need analysis). Dalam melakukan analisa kebutuhan harus diperhatikan benar agar dapat memenuhi kebutuhan (needs), dan bukan sekedar keinginan (wants) yang dapat bersifat superfisial demi pemenuhan sesaat saja. Analisa harus dilakukan secara mendalam agar dapat mengggali kebutuhan yang sesungguhnya, bukan berlandaskan keinginan perusahaan atau keinginan tokoh-tokoh masyarakat saja. Musyawarah adalah sebuah pendekatan kultural khas Indonesia yang dapat dimasukkan dalam proses eksplorasi kebutuhan dan identifikasi masalah. Musyawarah dilakukan dengan melibatkan pihak perusahaan, Pemda, dan masyarakat.. Musyawarah merupakan sarana untuk meningkatkan partisipasi dan rasa memiliki dalam program community development yang dijalankan, sebagai bagian dari transfer ownership program. Ingat, inti dari community development harus mengandung unsur pemberdayaan, dan tidak mendidik mereka sebagai ‘pengemis’ atau ‘pemalak’. Transparansi dalam pelaksanaan program harus menjadi landasan utama, yang menuntut akuntabilitas para pelaksana program, dari kalangan internal maupun eksternal perusahaan. Sehingga kasus-kasus salah sasaran seperti yang terjadi dalam program jaring pengaman sosial Bank Dunia tidak ‘menular’, dan justru memicu ketidakpuasan yang dapat melahirkan masalah baru. Secara khusus disiapkan sistem audit untuk memantau, mengawasi dan mengevaluasi berjalannya program dari waktu ke waktu. Kerangka selengkapnya ditunjukkan dalam JCG Community Development Cycle, yang mengawali pelaksanaan program dengan Community Need Analysis, kemudian pengembangan konsep yang melibatkan komunitas sasaran untuk menumbuhkan rasa memiliki, proses sosialisasi, penyajian sesuai dengan kebutuhan, pemanfaatan tenaga setempat, kepekaan dalam pelaksanaan program, sosialisasi kepada pihak eksternal, dan terakhir dilakukan audit untuk memantau keseluruhan program. Kegiatan pelaksanaan community development dimulai dengan development, yaitu pengembangan konsep sesuai dengan tujuan dan sasaran program berdasarkan hasil community needs analysis. Dalam tahap ini juga harus disertakan komunitas yang menjadi sasaran pengembangan (involve). Tahap selanjutnya adalah mensosialisasikan (socialize) program ini kepada seluruh komunitas, sehingga mereka merasa memiliki program ini dan ikut bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dan keberhasilannya. Dalam tahap-tahap ini musyawarah memegang peranan yang sangat penting sebagai sarana komunikasi. Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan program. Yaitu, cater, yang berarti program-program yang disajikan harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka, dan jangan bersikap ‘sok tahu’ , serta memperhatikan dan utilize, yang berarti sedapat mungkin melibatkan tenaga kerja setempat untuk melaksanakan proyek. Misalnya, dalam pembangunan gedung sekolah, sedapat mungkin menyerap tenaga kerja setempat. Berikutnya harus ada kepekaan (sensitive) dalam memahami situasi psikologis, sosial dan budaya yang tengah berkembang dalam komunitas. Dan yang terakhir adalah socialize, dalam arti sosialisasi program community development kepada pihak luar melalui aktivitas PR.
Komunitas, Korporat dan Pemerintah Komunitas dan korporat diusahakan berada dalam sebuah hubungan simbiosis mutualisme. Keberadaan perusahaan diharapkan dapat memacu derak roda perekonomian, yang membawa komunitas menuju taraf hidup yang lebih tinggi. Dengan demikian harus ada keseimbangan keuntungan komunitas (community benefits) dengan keuntungan bisnis (business benefits), yang dapat diperoleh dari percampuran antara filantropi murni dan pendekatan penajaan bisnis (business sponsorship approach) yang melahirkan filantropi strategis (strategic philanthropy). Pemerintah daerah bertindak sebagai katalisator dalam proses ini. Bentuk kepedulian untuk memperkuat dan mengembangkan komunitas ini, harus dilaksanakan dengan program community development yang tepat, dengan melakukan revisited dan pendefinisian ulang program community development dalam sebuah pendekatan holistik. <Kompas> *Managing Partner The Jakarta Consulting Group |
|