logo
  
   

.: PUBLICATIONS :.

Articles
Brand & Marketing
Balance Scorecard
Career
Corporate Identity
Corporate Culture
Family Business
Holding
Human Resources
Leadership
Oil & Gas
Organization Development
Quality
Soft Skill
Strategy
Others



 Rekonsiliasi
A.B. Susanto*

Gegap gempita pemilihan para petinggi wakil rakyat kali ini agak berbeda, karena disertai kekhawatiran terhadap munculnya ’pertarungan’ antara eksekutif dan legislatif seperti yang terjadi di era Gus Dur. Dan yang terkena getahnya adalah bangsa ini. Rakyat yang sangat berharap mekanisme demokrasi akan melahirkan situasi yang lebih baik, harus menelan pil pahit sekali lagi.

Perbedaan ’penguasa’ di lembaga legislatif dan eksekutif, sebenarnya hal yang wajar dalam wacana demokrasi. Bukankah ini merupakan penerapan Trias Politika yang menjadi  esensi negara demokrasi ?  Bahkan dengan situasi ini sebenarnya justru mekanisme check and balances dapat berjalan dengan efektif. Masalahnya yang dikhawatirkan banyak pihak apakah budaya politik kita sudah siap, dan mekanisme ’penyeimbang’ tidak akan menjadi mekanisme ’pengganjalan’ atau bahkan ’penjegalan’. Pesta demokrasi yang sukses saja belumlah memadai untuk membentuk pemerintahan demokrasi yang efektif. Sportifitas, termasuk sikap dalam menerima kekalahan merupakan prasyarat agar demokrasi berjalan efektif. Kekhawatiran ini pula yang menguarkan wacana rekonsiliasi, yang menyembulkan ketika kampanye pilpres masih berlangsung. Tujuannya menepis kekhawatiran ini, dan berharap agar pemerintahan berjalan secara efektif.

Rekonsiliasi mungkin mengandung banyak makna. Jika yang dimaksud rekonsiliasi seperti di atas, bisa dikatakan sebagai rekonsiliasi pragmatis. Dalam artian rekonsiliasi ini tidak terlalu dalam merunut akar historis pihak-pihak yang berseteru. Barangkali perseturuan ini hanya bersumber pada conflict of interest belaka. Kita tidak perlu menengok ke belakang terlalu jauh, dan hanya bertumpu pada menang kalah. Orientasinya pun hanya bersifat jangka pendek, serta jika mau jujur lebih merupakan permasalahan di lingkungan elit. Sehingga penyelesaian yang melandasi rekonsiliasi ini lebih menekankan bagaimana agar pesta demokrasi yang baru saja berlangsung ini tidak menjadi zero sum conflict, dimana winner takes all.

Sebenarnya makna rekonsiliasi yang lebih umum acap bersifat historis, yang memasuki lorong waktu jauh ke belakang. Dan ini tidak bersifat temporer, tetapi relatif lebih permanen karena sumber konfliknya berasal dari perbedaan nilai. Jika pendekatan historis ini dipakai sebagai sarana untuk menganalisis, harus merunut akar permasalahannya dalam kurun waktu yang cukup lama. Barangkali untuk kita sebagai bangsa Indonesia akan mengaduk-aduk kesadaran kita sejak peristiwa tahun 1965, Tanjung Priok, Lampung, DOM Aceh, Timor Timur sampai kasus Trisakti. Pendekatan ini tentu memerlukan energi yang besar, waktu yang lama dan perhatian yang sangat serius. Selain itu upaya ini akan sangat melelahkan sekaligus menyakitkan. Upaya inilah yang sebenarnya dahulu ingin dilakukan oleh Gus Dur.

Tapi dalam alam Indonesia Baru yang diwarnai demokrasi, rekonsiliasi memang menjadi menu wajib. Kasus-kasus konflik horisontal seperti Ambon, Sambas dan Poso harus diselesaikan secara tuntas. Karena konsekuensi dari demokrasi adalah ditinggalkan cara-cara represif.  Pada masa lalu cara-cara ini memang efektif dalam memadamkan api konflik, walaupun masih meninggalkan bara dalam sekam.  Ketika represi ditiadakan bara konflik ini meletup menjadi tindak kekerasan. 

 

Manajemen Rekonsiliasi

Dalam kebhinekaan bangsa ini, konflik horisontal mempunyai potensi yang besar untuk merobek kedamaian dan mengoyak stabilitas. Konflik ini diwarnai oleh dominannya faktor kesukuan,  agama atau keduanya sekaligus yang muncul sebagai pembentuk identitas personal masing-masing pihak yang berkonflik. Konskuensinya perasaan in group dan out group menguat, yang disertai dengan asumsi-asumsi dalam menyikapi suatu masalah yang melibatkan kedua belah pihak  : anggota kelompoknya harus dibela, karena jika mengalami masalah ia juga akan dibela oleh kelompoknya. Ketidak-salingpercayaan juga muncul didalam komunitas dan memperkuat diskriminasi rasial dan prasangka (prejudice). Konflik ini diperparah jika ternyata terdapat perbedaan tingkat kesejahteraan masing-masing kelompok. Perbedaan tingkat kesejahteraan sering menjadi justifikasi prasangka dan perilaku diskriminatif.

Dalam memanajemeni rekonsiliasi perlu dilakukan langkah-langkah sistematis yang dituangkan dalam program-program. Manajemen rekonsiliasi harus didahului oleh analisa, dengan melakukan diagnosa terhadap konflik yang terjadi. Akar-akar konflik harus diidentifikasi secara jelas. Konflik yang terjadi mugkin berasal dari peristiwa-peristiwa yang terjadi sekian tahun bahkan puluhan tahun yang lalu. Akar konflik ini perlu ditelusuri secara mendalam untuk mengetahui latar belakang dan sejarah konflik sebagai bagian upaya untuk mencari solusinya. Dalam menganalisa konflik ini harus dilakukan dengan cermat, karena tahap ini merupakan landasan bagi penyusunan strategi dalam melakukan langkah-langkah rekonsiliasi yang sangat menentukan keberhasilannya.

Langkah berikutnya adalah melakukan intervensi langsung yang bertujuan untuk melakukan mediasi terhadap konflik yang mengakar di dalam komunitas. Keberhasilan intervensi ini sangat tergantung dari ketajaman dalam menganalisa latar belakang konflik, pemahaman terhadap struktur komunitas, serta identifikasi faktor-faktor kultural yang menunjang maupun yang menghambat proses mediasi.  Persepsi masing-masing pihak terhadap masalah yang dihadapi dan terhadap pihak yang lain harus dipahami dengan baik.  

Intervensi pihak ketiga yang berfungsi untuk memfasilitasi komunikasi dalam kerangka penyelesaian konflik,  haruslah  memelihara citra sebagai pihak yang netral dan non partisan. Citra ini sangat penting karena kedua belah pihak sedang dipenuhi oleh rasa saling curiga yang sangat tinggi. Sekali citra memihak muncul dari salah satu pihak maka fungsi mediasi tidak akan efektif lagi. Peran mediator adalah sebagai pihak ketiga yang dipandang netral, dengan tujuan utamanya menemukan solusi menang-menang yang mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak. Mediator tidak diperkenankan untuk menyatakan siapa yang salah dan siapa yang benar, karena sesungguhnya  tugas mediator adalah ’tugas untuk menghadapi masa depan’  dan bukan ’menjadi wasit’ terhadap kesalahan masing-masing pihak dengan mengorek masa silam.  

Selanjutnya diperlukan upaya pemberdayaan dalam menangani konflik secara konstruktif. Pemberdayaan ini diawali dengan pemberian bekal berupa ketrampilan dalam melakukan mediasi bagi para sukarelawan yang mempunyai posisi netral. Bagi anggota komunitas dibekali ketrampilan dalam menyelesaikan konflik secara damai. Selanjutnya juga harus dilakukan supervisi untuk membantu penerapan keterampilan resolusi konflik.

Pelembagaan penting untuk dilakukan, karena rekonsiliasi merupakan sebuah proses. Seperti dengan proses munculnya konflik yang acap berlangsung lama,  rekonsiliasi juga merupakan proses yang kelangsungan tetap harus dijaga. Pelembagaan ini  bertujuan untuk membantu hadirnya  struktur organisasi yang mempromosikan dan menangani resolusi konflik secara efektif dalam komunitas lokal. Pelembagaan ini juga berfungsi agar program ini bergulir secara luas, yang akan membantu pengembangan kapasitas (capacity building).

Pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan juga harus dilakukan. Fungsinya selain sebagai memantau kemajuan program, juga mengidentifikasi riak-riak konflik yang mungkin muncul dan mempunyai potensi untuk merusak langakah-langkah rekonsiliasi yang dilakukan. 

Manajemen rekonsiliasi ini sebaiknya menjadi program yang bersifat permanen dalam agenda pemerintah mendatang, walaupun tidak selalu harus ditangani langsung oleh perangkat pemerintah.  Di wilayah yang masih mempunyai potensi konflik yang penyelesaiannya belum tuntas seperti di Ambon, Sambas atau Poso, perlu dilembagakan suatu mekanisme rekonsiliasi.

Inilah tugas pemerintah yang semakin jauh melangkah dalam alam demokrasi :  stabil, damai tetapi tidak represif. <Kompas>


*Managing Partner The Jakarta Consulting Group